Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pungsi Peraturan Daerah

Setiap daerah bisa jadi memiliki aturan yang berbeda dengan daerah yang lainnya. Hal ini bergantung pada kondisi daerah tersebut. Misalkan peraturan di daerah A mengharuskan masyarakatanya untuk selalu pakaian hangat di pagi hari karena didaerah tersebut memang sangat dingin dan bisa jadi didaerah B tidak harus seperti itu karena daerahnya hangat. Maka dari itu peraturan daerah ini bergangtung pada kondisi dan kedaan daerah tersebut tidak bisa memaksakan atau disamakan dengan daerah laiinya.

Namun dari semua itu peraturan daerah tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti undah - undang yang berlaku.
Untuk itulah berikut ini adaah pungsi pungsi peraturan daerah.


Silahkan simak juga Inilah Aturan Sederhana Pemilihan Kepada Daerah dan Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Daerah Otonomi Khusus

Pungsi Peraturan Daerah



Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Peraturan daerah berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada
pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat. Untuk melaksanakan peraturan daerah, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan
kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Kesimpula

Jadi Pungsi Peraturan daerah, yaitu dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, daerah yang punya wewenang untuk mengatur rakyatnya, namun tidak boleh bertetangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu peraturan daerah juga berpungsi sebagai penerus atau penjabaran peraturan - peraturan yang lebih tinggi untuk diterapkan didaerah masing - masing.

Demikian tentang Pungsi Peraturan Daerah, semoga bermanfaat.

1 komentar untuk "Pungsi Peraturan Daerah"