Ini Aturan Sederhana Pemilihan Kepala Daerah
Silahkan disimak juga Inilah Partisipasi Rakyat Indonesia dalam sistem Politik Indoensia
Ini Aturan Sederhana Pemilihan Kepala Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah maka ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.
Demikian tentang Aturan Sederhana Pemilihan Kepala Daerah, semoga bermanfaat dan menjadikan kita semuanya paham siapa nantinya yang akan menjadi pemimpin kita.
Posting Komentar untuk "Ini Aturan Sederhana Pemilihan Kepala Daerah"