Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Masih seputar otonomi daerah, setelah sebelumnya berbagi seputar Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah, kali ini MaoliOka berbagi seputar Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia.

Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

 
Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. yaitu Nilai Unititas dan Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial.

a. Nilai Unitaris

Nilai Unitaris yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritoria

Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politikdesentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.


Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut :

1) Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.

2) Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.

3) Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya


Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis. Maksudnya :

a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.

b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.

c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.


Simak Juga Permasalah Pelaksanaan Otonomi Daerah


5 Prinsip Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


1. Prinsip Kesatuan

Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.

2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab

Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.

3. Prinsip Penyebaran

Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.

4. Prinsip Keserasian

Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

5. Prinsip Pemberdayaan

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada
masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Demikian seputar Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia, semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia"