Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

NKRI dalam menetapkan otonomi daerah tidak lah sembarangan, melaikan berdasarkan aturan - aturan yangs udah di tetapkan dalam hukum di NKRI ini.
Untuk Itu berikut adalah Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia.

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia


Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).

b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
.
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Demikina tentang Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia, semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia"